Kediri, 31 Januari 2024

Pengadilan Negeri Kediri melaksanakan Sosialisasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 Tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024, bertempat di Loby PTSP Pengadilan Negeri Kediri.
Sosialisasi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Ibu Maulia Martwenty Ine, dan dihadiri oleh Hakim Pengawas PTSP, Panitera, Sekretaris, seluruh Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian beserta seluruh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negegri Kediri.

Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kediri menyampaikan beberapa Pedoman Standar PTSP berdasarkan SK Dirjen Badilum 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 yaitu :
1. Tugas dan tanggung jawab Pengelola PTSP;
2. Laporan Pengawasan PTSP
3. Kualifikasi dan Seragam Petugas PTSP;
4. Prosedur Jam Layanan PTSP, Pengaturan Ruang PTSP, Pengaturan Fasilitas Informasi PTSP
5. Standar Layanan dan Kompensasi Layanan
6. Pelaksanaan Survei

Kegiatan Sosialisasi ini adalah dalam rangka pemberlakuan SK Dirjen Badilum 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan yang baik (Prima, Akuntabel, dan Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) serta mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah dan transparan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 61